PESAWARAN - LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja pemerintahan) DPD Pesawaran melayangkan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait 3 Paket Proyek yang dilaksanakan oleh dinas PUPR Kabupaten Pesawaran kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, hal ini disampaikan Ketua LP2KP Fakrurrozi di sekeretariatnya di Desa Kota Dalom kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Kamis (23/12/2021).
Laporan tersebut sudah di konfirmasi kepada Kejaksaan Pesawaran, dari keterangan Kasi Intel kejari Pesawaran Dice mengatakan, “ laporan LP2KP terkait pembangunan gedung sedang kami telaan”.
Laporan LP2KP tersebut terkait 3 paket pembangunan Gedung Kantor Sekda Gedung C Tahap II Gedung Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, dan Gedung Kantr Kecamtan Teluk Pandan.
Fakrurrozi menjelaskan 3 peket pembangunan gedung tersebut dilaksanakan pada Tahun 2019 oleh Dinas PUPR Pesawaran, “3 Paket pekerjaan tersebut diduga terindikasi terjadi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara.
Dari saat lelang diduga sudah terjadi kongkalikong pihak Pokja Lelang dengan Penyedia Barang dan Jasa.
Dari data lelang terdapat sayarat kualifikasi usaha kecil namun pemenang lelang kualifikasi M1, dalam Laporan kami 3 perusahaan CV.KM52, PT Haberka Mitra Persada dan PT Alvin Akbar Konstruksindo sudah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
Dan Hasil Audit BPK(Badan Pemeriksa keuangan) juga merinci adanya kekurangan Volume pada 3 Paket Pekerjaan tersebut, dan merekmendasi untuk dilakukan pengembalian”.
Khusus untuk Gedung kantor Sekda Gedung C Tahap II sampai saat ini tidak dilanjutkan pembangunannya yang kesannya terbengkalai tidak terurus, tambah Fakrurrozi.
“Kami akan menunggu dan memantau pihak Kejari menindak lanjuti Laporan kami”, tutup Fakrurrozi.(Agung)